Labuhanbatu Selatan, 6 Januari 2025.Pancapena.com
Unit Reserse Kriminal Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Jumat malam (3/1). Dalam operasi tersebut, lima tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersangka utama, Mangara Halim Pasaribu (39), kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Torgamba, IPDA Riswaldi Nainggolan, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan lima pelaku.
Tersangka yang diamankan adalah:
- Mangara Halim Pasaribu (39), warga Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu.
- Tagor Simangunsong (42), petani asal Cikampak 1A, Desa Aek Batu.
- Erikson Siburian (41), warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu.
- Heri Rabbani (31), warga Cinta Makmur, Desa Aek Batu.
- Arif Syahputra (26), warga Cikampak Simpang IV, Desa Aek Batu.




Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,65 gram bruto, lima plastik klip kosong, tiga alat hisap (bong), satu kaca pirex, satu skop kecil terbuat dari pipet, empat mancis, tiga unit telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp450.000.
Kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Jumat malam. Informasi menyebutkan bahwa rumah Mangara sering digunakan untuk transaksi dan penggunaan narkotika. Sekira pukul 22.30 WIB, tim Reskrim Polsek Torgamba langsung bergerak ke lokasi dan mendapati lima tersangka beserta barang bukti di tempat kejadian. Kelimanya langsung dibawa ke Mapolsek Torgamba untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasinya kepada tim yang telah bertindak cepat menangani laporan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Labuhanbatu Selatan. Kerja sama masyarakat sangat kami hargai,” ujar Kapolres dalam keterangan tertulisnya.
Saat ini, kelima tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih besar. Barang bukti narkotika juga telah dikirimkan ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini dan memproses para tersangka sesuai hukum yang berlaku. Warga diimbau untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. (Heri)