Pancapena.com – Labuhanbatu, 10 April 2025 – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial B alias Kampret (42) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk di Jalan Pasar Gelugur, Kelurahan Silandorung, Kecamatan Rantau Utara.


Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu seberat total 3,72 gram, dua timbangan elektrik, alat hisap, plastik klip, uang tunai Rp1.200.000, dan sebuah handphone Oppo.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyebutkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu. Kami akan kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” ujar Kompol Syafrudin.
Polres Labuhanbatu mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan zat terlarang.(Heri)
HUMAS POLRES LABUHANBATU


