Kabanjahe, Karo – Pancapena.com – Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di SPBU Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Minggu (23/3) malam. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap para tersangka.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah EP (38), SA (33), dan ARB (32), yang masing-masing berasal dari Kecamatan Kutabuluh dan Tiganderket. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 36,33 gram, 11 kaca pyrex, satu unit mobil Avanza BK 1529 SD, serta beberapa alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkoba.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan para tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan membuntuti para pelaku hingga ke SPBU Kacaribu.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam mobil Avanza yang digunakan para tersangka,” ujar Kapolres.
Dalam proses penangkapan, salah satu tersangka, EP, mencoba melawan petugas sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, serta Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas,” tambah Kapolres.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Heri)


