Pancapena.com | Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi di halaman SMP Negeri 1 Talawi, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Penangkapan terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kapolres Batu Bara melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa informasi awal diterima pada pukul 20.00 WIB. “Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas segera melakukan pengintaian di lokasi dan berhasil menangkap dua tersangka yang sedang membawa narkotika,” ungkapnya.

Kronologi Penangkapan
Kedua tersangka yang diamankan adalah UB (24) dan RS (26), keduanya warga Desa Benteng. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa:
- 50 butir pil ekstasi berwarna merah dengan berat bruto 22,17 gram,
- 1 kotak rokok Surya,
- 1 unit ponsel Android merek Vivo, dan
- 1 unit ponsel Android merek Oppo.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa narkotika tersebut adalah milik kedua tersangka yang rencananya akan dijual kepada seorang calon pembeli berinisial M.
Proses Hukum
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kapolres Batu Bara mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. “Kami mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan jika ada indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan lingkungan, terutama di area yang dekat dengan fasilitas pendidikan, guna melindungi generasi muda dari pengaruh buruk narkoba.(Heri)