Jumat, Oktober 31, 2025
27 C
Medan
Jumat, Oktober 31, 2025
spot_img

Polres Batu Bara Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi di Asahan

Batu Bara, 18 April 2025 – Pancapena.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Kabupaten Asahan. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis malam, 17 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di sebuah rumah kos bernama “Kos Merah Putih” yang terletak di Jalan Cendana, Kecamatan Kisaran Naga, Kabupaten Asahan.

Kedua tersangka yang diamankan adalah seorang pria bernama Rhicard Jhason Hatande Nainggolan (17), warga Dusun II, Desa Sei Alim Masak, Kecamatan Sei Dadap, dan seorang perempuan bernama Sabrina Yuliantika (18), warga Lingkungan II, Kelurahan Siumbut-Umbut, Kecamatan Siumbut-Umbut, Kabupaten Asahan.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap dua tersangka lain, yaitu Rani Octaviana dan Yunki Susanto, yang diketahui memiliki 30 butir pil ekstasi. Kedua pelaku sebelumnya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Rhicard.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, kedua tersangka berhasil diamankan di TKP beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

1 (satu) plastik klip berisi 6 butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,85 gram

3 (tiga) unit handphone Android

1 (satu) buah tas sandang warna hitam

1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Rhicard mengakui bekerja sama dengan Sabrina dalam mengedarkan pil ekstasi di wilayah hukum Polres Batu Bara.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Barang bukti telah diamankan dan akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Heri)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru