Sabtu, Juli 19, 2025
30.2 C
Medan
Sabtu, Juli 19, 2025
spot_img

Polres Batu Bara Tangkap Dua Pengedar Shabu, Amankan Barang Bukti 10 Gram Narkotika

Batu Bara, 07 April 2025 – Pancapena.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Shabu di wilayah hukum Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku ditangkap bersama barang bukti narkotika siap edar.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jimmy R. Sitorus, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di Desa Sentang.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim, pada Senin malam (07/04) sekitar pukul 23.15 WIB, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku di Jalan Umum Titi Besi, Dusun I, Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus,” ungkap IPTU Jimmy.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni:

Fatimah (18), ibu rumah tangga, warga Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus.

Abdul Karim (30), wiraswasta, warga Gang Yaman, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram.

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

    1 plastik klip transparan berisi narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 10 gram

    1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor

    2 unit handphone merk Realme (biru dan hitam)

    Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa narkotika tersebut diduga kuat akan diedarkan oleh pelaku. “Barang bukti dan kedua pelaku telah kami amankan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar IPTU Jimmy.

    Kepolisian juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait. Tindakan selanjutnya yang telah dilakukan termasuk penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta rencana pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor).

    Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

    Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Batu Bara,” tegas AKBP Doly Nelson. (Heri)

    Related Articles

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    22,400PelangganBerlangganan
    - Advertisement -spot_img

    Artikel Terbaru