Jumat, Juli 18, 2025
34.9 C
Medan
Jumat, Juli 18, 2025
spot_img

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ekstasi, Satu Tersangka Diamankan Bersama 50 Butir Pil Berlogo Apel

Batu Bara, 8 April 2025 – Pancapena.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa 50 butir pil berwarna kuning berlogo apel yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan kepemilikan dan penyimpanan narkoba oleh pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang disebutkan.

“Pada hari Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama Dedi Indra alias Dedek (34), warga Dusun IV, Desa Berohol, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara,” ujar IPTU Jimmy R. Sitorus, S.H., selaku pelapor.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 50 butir pil berwarna kuning berlogo apel dengan berat brutto 19,42 gram, yang disimpan dalam plastik klip besar, dibungkus lakban, tisu, dan dimasukkan dalam kotak rokok. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merk Tecno warna biru yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas peredaran narkotika.

Penyelidikan awal mengungkap bahwa ekstasi tersebut akan diedarkan oleh tersangka. Kini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Adapun tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Langkah-langkah yang telah dilakukan aparat yakni mengamankan tersangka, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, serta merencanakan pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Heri)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,400PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru