Dairi – Pancapena.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Dairi menerima pelimpahan dua tersangka kasus narkotika dari Kodim 0206/Dairi. Kedua tersangka diamankan oleh personel Kodim pada Minggu, 23 Februari 2025, di Jalan Batu Kapur, Kelurahan Huta Gambir, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah DP berusia 33 tahun dan BHM berusia 34 tahun.
Menurut keterangan yang diterima, pihak Kodim 0206/Dairi sebelumnya berhasil menangkap kedua tersangka atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan koordinasi, kasus ini kemudian diserahkan ke Polres Dairi untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain kedua tersangka, barang bukti yang turut diserahkan berupa sabu seberat 2,28 gram yang dikemas dalam 10 plastik klip, tiga butir pil ekstasi dengan berat 1,76 gram, seperangkat alat hisap sabu atau bong, timbangan elektronik, serta uang tunai senilai Rp 974.000.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Heri)


