Kamis, Oktober 23, 2025
27 C
Medan
Kamis, Oktober 23, 2025
spot_img

Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Narkotika, 101 Gram Sabu Diamankan di SPBU

Pancapena.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 05.15 WIB. Seorang pria berinisial APM alias Anes (35), warga Kampung Teladan, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, diamankan di kawasan SPBU Damuli Pekan, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penangkapan dilakukan oleh Tim I Unit 1 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, S.H., dan Kanit Idik I IPDA Rahmadhan Hilal, S.E. Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi dua bungkus plastik klip besar yang diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101 gram. Turut diamankan satu plastik asoi warna hitam dan satu balutan lakban warna coklat.

Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang identitasnya belum diketahui. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Heri)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru