Pancapena.com – Labuhanbatu Selatan, 22 Mei 2025 – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam pelaksanaan Target Operasi (TO) Dian 2025. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (22/5) sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan Divisi 2 Perkebunan Normarak, Desa Mampang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya Sembiring M, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penyelidikan oleh Unit II Satreskrim terkait dugaan penimbunan BBM subsidi yang dilakukan untuk kepentingan komersial.
Petugas mendapati sebuah mobil Daihatsu Sigra warna silver yang mencurigakan melintas di sekitar lokasi. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan sembilan jerigen berisi BBM jenis Pertalite, masing-masing berkapasitas kurang lebih 30 liter.
Pengemudi mobil, pria berinisial TH (49), warga Dusun Salingsing, Desa Ukumahuam, Kecamatan Silangkitang, langsung diamankan di lokasi bersama barang bukti. TH diduga menimbun BBM subsidi untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Sigra warna silver dan 9 jerigen berisi BBM jenis Pertalite. Pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Labuhanbatu Selatan juga telah melakukan tindakan lanjutan berupa pemeriksaan terhadap pelaku, pengamanan barang bukti, gelar perkara, pelengkapan administrasi penyidikan, serta pengujian sampel BBM ke Patra Niaga dan koordinasi dengan BPH Migas.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
(Heri)
HUMAS POLRES LABUSEL.