LABUHANBATU – Pancapena.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial UH (46) berhasil diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.


Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 23.20 WIB, di Lingkungan Purba Sari, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II IPDA R. Situngkir, S.H., melakukan penindakan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu
14 bungkus plastik klip kecil berisi sabu
Total berat bruto narkotika: 2,28 gram
1 sekop yang terbuat dari pipet plastik
2 bungkus plastik klip sedang dalam keadaan kosong
1 kotak transparan
1 unit ponsel merek Oppo warna merah
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, tersangka UH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria warga Sigambal yang identitasnya masih dalam penyelidikan. “Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan akan diedarkan di wilayah Labuhanbatu. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” ujar AKP Iwan.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim Satres Narkoba. Ia menegaskan komitmen penuh Polres Labuhanbatu dalam memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas IPTU Arwin.
Saat ini, tersangka UH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Heri)


