Langkat —
Pancapena.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat bersama Unit Reskrim Polsek Kuala berhasil mengamankan seorang pria berinisial MK (20), warga Kecamatan Padang Tualang, karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin pagi, 5 Mei 2025, di Dusun VII, Desa Besilam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas segera melakukan penangkapan. Saat akan diamankan, MK sempat berupaya membuang barang bukti ke jalan. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan dan petugas menemukan satu paket plastik bening berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,22 gram.
“Penangkapan tersangka MK merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langkat,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Sahputra, SH.
Hasil tes urine terhadap MK menunjukkan hasil positif mengandung narkotika. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan peredaran yang lebih luas.
Barang bukti akan dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan lanjutan, sementara tersangka dikenakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Heri)


