Langkat //
Pancapena.com – Menanggapi beredarnya kesan negatif bahwa Polres Langkat tutup mata terhadap maraknya peredaran narkoba, jajaran Satres Narkoba bersama Polsek di wilayah hukum Polres Langkat menegaskan komitmen mereka dalam perang terhadap narkotika. Hanya dalam tiga hari, empat tersangka berhasil diamankan dari empat lokasi berbeda, dengan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi.

Penangkapan Pertama: Teluk Bakung, Tanjung Pura
Pada Selasa malam, 29 April 2025, Satres Narkoba mengamankan seorang pria berinisial SS (52) di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura. Dari tangan tersangka, polisi menyita lima bungkus ganja seberat total 10,98 gram, sebuah botol minuman, dan uang tunai. SS langsung dibawa ke Mapolres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan Kedua: Desa Secanggang
Kurang dari 24 jam kemudian, Rabu 30 April 2025, Satres Narkoba kembali menangkap seorang pria berinisial M (43) di Desa Secanggang. Pelaku diketahui menyimpan 13 bungkus sabu dengan berat brutto 3,64 gram. Barang bukti lain berupa dompet, plastik klip kosong, alat hisap dari pipet, serta uang tunai juga turut diamankan.

Penangkapan Ketiga: Jalan Medan–Banda Aceh
Kamis dini hari, 1 Mei 2025, giliran dua pria berinisial BS (35) dan A (41) diringkus di Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan. Petugas menyita 4,85 gram sabu, 10 butir pil ekstasi, dua ponsel, sebuah kotak rokok, dan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat mobilisasi pelaku.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba.
“Langkat bukan tempat bagi peredaran narkoba. Kami akan terus hadir dan bertindak demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Namun upaya ini tidak bisa berhasil tanpa dukungan masyarakat,” ujarnya.
Penangkapan Keempat: Polsek Padang Tualang dan Warga
Masih di hari yang sama, Kamis 1 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, jajaran Polsek Padang Tualang yang dipimpin AKP Masagus bersama warga mengamankan dua orang pelaku narkoba berinisial MM (40), warga Kelurahan Tanjung Selamat, dan HS (19), warga Desa Sei Musam. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Lingkungan III Sido Sari Dalam, yang diduga digunakan sebagai tempat peredaran narkoba.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, menjelaskan bahwa dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa:
5,56 gram sabu dalam empat bungkus plastik klip bening
Tujuh bungkus sabu ukuran kecil
Dua bungkus plastik klip kosong ukuran besar
Tas selendang warna hitam
Timbangan elektrik
Dua unit handphone
Tikar plastik
Uang tunai sebesar Rp789.000
Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka. Penangkapan ini, menurut AKP Rajendra, merupakan hasil kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Sebelumnya Polsek Padang Tualang juga telah beberapa kali berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya. Ini sejalan dengan instruksi dan komitmen Kapolres Langkat untuk bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika,” tambahnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Menjaga keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama,” tegas AKP Rajendra.(Heri)