Pancapena.com – Langkat || Seorang pria berinisial AR (30) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat pada Jumat malam, 2 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan berlangsung di Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita lima bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat brutto 1,02 gram, serta uang tunai sebesar Rp190.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Syahputra, S.H., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkoba.
“Setiap informasi dari masyarakat menjadi dasar langkah kami di lapangan. Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan lingkungan. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku,” ujar AKP Rudi Syahputra, Kamis (8/5/2025).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung langkah kepolisian dalam memberantas narkoba.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga lingkungan agar tetap bersih dan bebas dari narkotika,” himbau kasih Humas.


