Langkat – Pancapena.com.
Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun I Pasar 4, Desa Suka Jadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, pada Jumat (03/01/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rudi Sahputra, SH, MH, pada Senin (06/01/2025) mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial DS (31) dan ES (41). Keduanya berasal dari Dusun III, Desa Berdikari Stabat Lama, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti.


Barang bukti yang disita antara lain:
20 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,18 gram
3 plastik klip kosong
1 sekop kecil
1 HP Oppo hitam
1 HP Vivo merah
2 plastik klip besar kosong
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Saat ini, mereka telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka, DS dan ES, sudah ditahan di RTP Mako Polres Langkat,” jelas AKP Rudi Sahputra. (Heri)