Langkat — Pancapena.com – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial JP (47), warga Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Pandu Hikma Winata Batubara menyampaikan bahwa pelaku diamankan di kediamannya di Pangkalan Berandan, usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
“JP kini sudah ditahan di Mapolres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Pandu di Stabat, Minggu (27/7/2025).
Kejadian tersebut terjadi di sebuah losmen di Jalan Thamrin, Gang Budi, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, pada Jumat malam, 11 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Awalnya, korban yang masih berusia di bawah umur dan dikenal dengan inisial Bunga, sedang makan bersama temannya di sebuah kedai tongseng di Pangkalan Berandan pada 7 Juli 2025. Pelaku yang berada di lokasi yang sama mendekati korban, memulai percakapan, dan meminta nomor WhatsApp.
Sejak pertemuan tersebut, pelaku intens menghubungi korban melalui pesan dan video call. Ia juga mengirimkan tautan video bermuatan dewasa serta mengajak korban melakukan hal serupa. Pelaku merayu korban dengan janji akan membelikan cincin, memberikan uang, dan menjanjikan pekerjaan, meskipun korban menyatakan hanya lulusan SMP.
Pada malam kejadian, korban datang ke Pangkalan Berandan bersama temannya menggunakan transportasi daring. Setelah bertemu pelaku di SPBU, mereka diajak makan dan kemudian dibawa ke sebuah losmen. Di kamar losmen, teman korban menerima panggilan dari orang tuanya dan meninggalkan korban bersama pelaku.
“Pelaku membujuk korban hingga akhirnya melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan. Korban sempat menolak, namun karena terus dirayu dan dipaksa, korban akhirnya menuruti keinginan pelaku,” jelas AKP Pandu.
Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada temannya dan keluarga. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Langkat.
Setelah melalui serangkaian penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan JP sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami mengimbau masyarakat untuk turut menjaga lingkungan dan segera melapor bila mengetahui tindakan serupa,” tutup AKP Pandu.
(Heri)


