Pancapena.com | Langkat – Polres Langkat menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan berinisial LA yang terjadi di Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, pada 7 Juli 2024. Peristiwa ini telah menjadi perhatian publik, terutama dalam menjamin keamanan pekerja pers yang merupakan pilar penting demokrasi.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. “Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial B dan W alias P. Saat ini, upaya pencarian dan penangkapan terhadap keduanya terus kami lakukan,” ujar AKP Dedi Mirza pada Kamis (16/1).
Menurutnya, Polres Langkat tidak akan berhenti hingga para pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan, terutama bagi awak media yang bekerja melindungi kepentingan publik melalui pemberitaan.
Kapolres Langkat juga menyerukan partisipasi masyarakat dalam mendukung proses penegakan hukum. “Kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan para tersangka. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan menghormati hukum,” tambahnya.
Kasus penganiayaan terhadap wartawan ini diharapkan menjadi pelajaran bahwa kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk melindungi hak dan keselamatan insan pers agar dapat bekerja tanpa intimidasi atau ancaman, demi mendukung tegaknya demokrasi di Indonesia.
Dengan langkah tegas ini, Polres Langkat berupaya memberikan pesan bahwa kekerasan terhadap pekerja media tidak akan ditolerir, dan hukum akan ditegakkan demi terciptanya keadilan di masyarakat.(Heri)


