Pidie Jaya Pancapena.com– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Dalam operasi yang berlangsung pada 23–26 Januari 2025, enam pelaku berhasil ditangkap di berbagai lokasi.
Kasat Resnarkoba Polres Pidie Jaya, Iptu Rahmi, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Gampong Jeulanga Barat, Kecamatan Bandar Dua.
Polisi pertama kali menangkap SB (50), warga Kecamatan Trienggadeng, yang kedapatan membawa tiga bungkus ganja. Dari hasil pemeriksaan, SB mengaku mendapatkan ganja tersebut dari RW (50), warga Kecamatan Bandar Dua. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan tujuh bungkus ganja tambahan yang disembunyikan di kandang ayam.
Penyelidikan kemudian mengarah ke ZJ (45), yang ditangkap di Kecamatan Trienggadeng dengan satu paket kecil sabu dalam kotak rokok. ZJ mengaku mendapatkan barang tersebut dari RA (61), warga Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Operasi berlanjut ke Kabupaten Bireuen, di mana pasangan suami istri MN (62) dan MS (41) diamankan saat hendak mengantarkan ganja menggunakan sepeda motor. Dari tangan mereka, polisi menyita dua paket besar ganja kering.
Terakhir, polisi menangkap RA (61) di sebuah warung kopi di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Saat digeledah, ia kedapatan menyimpan sabu dalam kotak rokok bekas. RA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial ML, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Saat ini, keenam tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pelaku lain yang masih buron.( Nyak Jon)