Karo – Pancapena.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria paruh baya berinisial AAS (57), warga Desa Rumah Brastagi, Kecamatan Brastagi, Kabupaten Karo. Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Masjid, Kecamatan Berastagi. Korban diketahui merupakan seorang remaja perempuan berinisial Bunga (17), warga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R., S.T., mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pelapor, yang merupakan sepupu korban, mendapat kabar dari orang tua korban bahwa Bunga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria yang awalnya tidak dikenal.
“Pelapor kemudian menemui korban di tempat kerjanya. Dari keterangan korban, diketahui bahwa pelaku menuduhnya mencuri saat ia sedang memasang kutek di salah satu toko di Jalan Masjid. Meskipun korban telah membantah, pelaku tetap memaksa membawanya ke kamar mandi, mengancam dengan gunting, dan melakukan pencabulan terhadapnya,” jelas AKP Eriks, Rabu (8/10/2025), di Mapolres Tanah Karo.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Tanah Karo. Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku AAS dan membawanya ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Petugas bertindak cepat, mulai dari mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, membawa korban untuk visum, hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini, pelaku telah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah AKP Eriks.
Atas perbuatannya, tersangka AAS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Eriks juga menegaskan bahwa Polres Tanah Karo akan terus berkomitmen menangani setiap kasus pencabulan atau kekerasan terhadap anak dengan serius dan profesional.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku pencabulan, apalagi terhadap anak di bawah umur. Kami pastikan seluruh proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
(Heri)


