Jumat, Juli 18, 2025
37 C
Medan
Jumat, Juli 18, 2025
spot_img

Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Perbulan, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, 8 Januari 2025, pukul 19.30 WIB, tersangka THP (28), seorang wiraswasta, ditangkap di kamarnya oleh Unit Opsnal Polsek Mardingding.

Pancapena.com | Barang bukti yang diamankan meliputi:

Delapan paket plastik klip berisi sabu (berat bersih 0,58 gram).

Kaca pirex dengan sisa bakaran sabu (berat bruto 0,61 gram).

Pipet plastik runcing sebagai sekop.

Plastik klip merah kosong (satu bal dan satu bekas pembungkus sabu).

Dua mancis tanpa tutup kepala.

Bong dari botol plastik minuman dengan dua pipet plastik.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah penggeledahan di lokasi, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Upaya ini diharapkan dapat menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(Heri)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,400PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru