Pancapena.com | Barang bukti yang diamankan meliputi:
Delapan paket plastik klip berisi sabu (berat bersih 0,58 gram).
Kaca pirex dengan sisa bakaran sabu (berat bruto 0,61 gram).
Pipet plastik runcing sebagai sekop.
Plastik klip merah kosong (satu bal dan satu bekas pembungkus sabu).
Dua mancis tanpa tutup kepala.
Bong dari botol plastik minuman dengan dua pipet plastik.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah penggeledahan di lokasi, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Upaya ini diharapkan dapat menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(Heri)