Kabanjahe, Karo — Pancapena.com – Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Kriminal melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita yang terjadi di Hotel Aritha, Kabanjahe. Rekonstruksi digelar langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu, 25 Juni 2025, dengan memperagakan sebanyak 25 adegan oleh tersangka berinisial ZI, peran pengganti korban, serta sejumlah saksi.



Kegiatan rekonstruksi dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Tanah Karo, Iptu Togu Siahaan, dan turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo, Martin Ginting, S.H.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.H., M.M., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Iptu Pedoman Maha menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses pembuktian dalam penyidikan perkara.
“Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan seluruh keterangan tersangka dan saksi dengan hasil penyelidikan dan olah TKP. Ini untuk memastikan kejelasan kronologi serta memperkuat alat bukti dalam berkas perkara,” jelasnya.
Sebelumnya, proses penyidikan sempat tertunda lantaran tersangka ZI mengalami penurunan kondisi kesehatan akibat menenggak cairan pembersih lantai sebagai bagian dari alibi seolah-olah korban dan pelaku hendak bunuh diri bersama. Setelah pulih, penyidikan kembali dilanjutkan hingga memasuki tahap rekonstruksi.
Sebagaimana diberitakan, korban yang merupakan kekasih tersangka ditemukan meninggal dunia di kamar hotel setelah dua hari menginap bersama. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka lebam pada leher yang mengarah pada dugaan kuat korban tewas karena dicekik.
Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi oleh pertengkaran yang dipicu rasa sakit hati dan emosi pelaku. ZI kemudian mencoba mengaburkan penyelidikan dengan melakukan aksi meminum cairan berbahaya.
“Dengan total 25 adegan yang diperagakan, rekonstruksi ini menjadi bagian krusial dalam melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Iptu Pedoman.
Tersangka ZI saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Heri)




