Rabu, Oktober 22, 2025
26 C
Medan
Rabu, Oktober 22, 2025
spot_img

Polres Tanah Karo Klarifikasi Dugaan Illegal Logging di Kecamatan Juhar: Bukan Kawasan Hutan Lindung

Karo, 21 Oktober 2025 – Pancapena.com – Menindaklanjuti laporan dugaan illegal logging di Desa Pernantin, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, tim gabungan dari Polres Tanah Karo, Polsek Juhar, Dinas Kehutanan, serta aparat kecamatan dan TNI melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebut sebagai Hutan Lindung Uruk Sipitu Merga.

Dari hasil peninjauan di lokasi perladangan Paya Belinun, tim menemukan adanya aktivitas penebangan pohon dan pembukaan akses jalan. Namun, berdasarkan data dari KPH XV Dinas Kehutanan Sumut, lokasi tersebut bukan termasuk kawasan hutan lindung, melainkan lahan masyarakat yang telah dikelola secara turun-temurun.

Kapolsek Juhar, AKP Pelita Ginting, menyatakan bahwa koordinat lokasi penebangan telah diambil dan akan di-overlay ke peta kehutanan untuk memastikan status legal lahannya secara akurat. Meski tidak masuk kawasan lindung, pengawasan tetap dilakukan untuk mencegah penebangan liar.

“Kami harap masyarakat tidak terprovokasi informasi yang belum jelas di media sosial. Pemeriksaan ini bagian dari komitmen kami menjaga lingkungan dan menegakkan hukum,” ujar Kapolsek.

Pihak kepolisian dan instansi terkait menegaskan komitmennya dalam mengawasi aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, sekaligus memastikan informasi yang beredar sesuai dengan fakta di lapangan.

(Heri)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru