Kabanjahe, Karo — Pancapena.com – Polres Tanah Karo melalui fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah kedai tuak di Jalan Katepul Gang Kemiri, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Sabtu (25/10/2025) pagi.

Peristiwa itu diketahui terjadi Jumat malam (24/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan keterangan saksi Lias Tarigan, selaku pemilik kedai tuak, pelaku datang dalam kondisi sudah mabuk dan mendapati dua korban—Goklas (wiraswasta, warga Jalan Samura, Kabanjahe) dan Sahrul Lubis (petani, warga Gang Lega, Gung Negeri)—sedang duduk minum bersama.
“Antara pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut karena pelaku diduga mencampuri percakapan korban. Setelah itu pelaku pulang ke rumah, lalu kembali ke kedai dengan membawa pisau dan langsung membacok kedua korban,” ungkap KA SPKT Polres Tanah Karo, Ipda Johan Syah Putra, S.H., saat melakukan pengecekan ke TKP.
Akibat kejadian tersebut, Goklas mengalami luka bacok pada tangan kirinya, sementara Sahrul Lubis menderita luka pada jari tengah tangan kiri. Keduanya segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, SPKT Polres Tanah Karo segera menurunkan personel untuk melakukan penanganan awal, meliputi pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengecekan kondisi korban di rumah sakit, serta memintai keterangan saksi-saksi di lokasi. Barang bukti berupa pakaian korban turut diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
“Setelah pengecekan awal, kami mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi (LP) agar kasus dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ipda Johan.
Sementara itu, Pamapta II dan piket Reskrim Polres Tanah Karo turut dilibatkan dalam pemeriksaan lanjutan guna mengumpulkan alat bukti dan menelusuri keberadaan pelaku. Saat ini, tersangka telah dilaporkan dan kasus ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Tanah Karo.
“SPKT selalu menjadi garda terdepan dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Begitu laporan diterima, langkah awal langsung kami lakukan untuk memastikan setiap kejadian dapat ditangani secara cepat dan profesional,” tutup Ipda Johan.
(Heri)

