Pancapena.com – Kaaro, Kabanjahe – Tim gabungan dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Operasi penangkapan dilakukan pada Selasa (21/01/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, di Desa Sari Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.H., M.M., M.Tr. Opsla, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 tersangka, yaitu:
- ASS (31) dan APP (36), warga Desa Sari Munte;
- RT (43), warga Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi;
- S (25) dan SCS (42), warga Desa Rumah Berastagi;
- MJG alias Tenang (47), warga Kelurahan Tambak Lau Mulgap I.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Enam paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 26,29 gram;
- Satu butir pil ekstasi seberat netto 0,34 gram;
- Tiga unit timbangan elektrik;
- Satu unit mobil sedan Corona hitam tanpa pelat nomor;
- Beberapa ponsel dan perlengkapan lain.
Kronologi Penangkapan
Tim awalnya menangkap dua tersangka, ASS dan APP, di depan rumah ASS di Desa Sari Munte. Saat itu, keduanya ditemukan di dalam mobil bersama barang bukti narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu RT, S, dan SCS, di sebuah penginapan di Desa Tongging, Kecamatan Merek, pada Rabu (22/01/2025) pukul 01.30 WIB.
Meski saat penangkapan tidak ditemukan narkotika di lokasi, pemeriksaan pada ponsel ketiga tersangka mengungkap keterlibatan mereka dalam distribusi narkotika kepada ASS dan APP.
Di waktu yang hampir bersamaan, polisi juga menangkap tersangka MJG di penginapan Romansinasi dengan barang bukti satu butir pil ekstasi yang ditemukan di kantong jaketnya.
Selain keenam tersangka utama, polisi turut mengamankan empat orang lainnya yang berada di lokasi, yaitu BSS (37), ABS (36), RGP (30), dan SS (44). Setelah menjalani tes urine, keempatnya dinyatakan positif menggunakan narkotika, namun tidak ditemukan barang bukti yang mengaitkan mereka dengan jaringan pengedar. Mereka dirujuk ke BNN untuk rehabilitasi.
Hukum dan Apresiasi
Kapolres Tanah Karo menyatakan bahwa kelima tersangka pengedar sabu akan dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara tersangka MJG dikenakan ayat 1 dari pasal serupa dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika. “Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan terus mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberantas narkoba di Kabupaten Karo,” ujar AKBP Eko Yulianto.
Polres Tanah Karo akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok utama narkotika yang terlibat dalam jaringan ini.(Heri)