Tanah Karo – Pancapena.com – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo dan Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus pencurian barang di dalam mobil yang terparkir di wilayah Desa Dolat Rakyat. Dua pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini, salah satunya ditangkap dengan tindakan tegas karena mencoba melawan dan melarikan diri saat pengembangan.


Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat bernama Pendi Pradana Ginting. Korban melaporkan bahwa pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, ia kehilangan sebuah handphone Realme warna biru yang berisi saldo BRIMO senilai Rp 62 juta, sebuah cincin suasa, dan satu potong kaos hijau, saat dirinya sedang beristirahat di dalam mobil yang diparkir di Jalan Jamin Ginting, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Dolat Rakyat.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial BS alias Gendut, seorang residivis kasus pencurian. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Simpang Tuntungan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksinya dilakukan bersama rekannya,” ujar AKP Rasmaju Tarigan.
Namun, saat pengembangan untuk pencarian barang bukti, tersangka BS mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Meskipun telah diberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, tersangka tetap tidak mengindahkan. Petugas akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.
Berdasarkan keterangan BS, keesokan harinya petugas kembali berhasil menangkap satu pelaku lainnya berinisial RM alias Kunyit, yang turut serta dalam pencurian tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi:
1 unit handphone Realme warna biru
1 buah cincin suasa
1 potong kaos warna hijau
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami kejadian serupa.
“Polres Tanah Karo akan terus hadir dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
(Heri)