Pancapena.com | Berastagi, Karo – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Berastagi. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (4/1/2025) malam, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mengamankan dua orang tersangka di sebuah rumah di Jl. Korpri Gg. Singa, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa dua tersangka yang diamankan adalah IIS (52), seorang wiraswasta asal Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, dan YKS (19), seorang pria wiraswasta dari lokasi yang sama.
“Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, kami menemukan 10 paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 0,87 gram. Barang bukti tersebut ditemukan terselip di kursi panjang kayu yang digunakan tersangka YKS,” ungkap Kapolres dalam keterangannya.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas Satuan Reserse Narkoba segera melakukan penyelidikan dan menemukan kedua tersangka di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang diakui kedua tersangka diperoleh dari Medan.
“Tersangka IIS mengaku membeli sabu bersama YKS untuk kemudian dijual. Bahkan, sebelum penangkapan, mereka telah menjual satu paket sabu seharga Rp100.000,” tambah AKBP Eko Yulianto.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain:
- 10 paket sabu dengan berat bruto 0,87 gram.
- 1 dompet warna putih.
- 1 bungkus tisu merek Paseo.
Proses Hukum
Kedua tersangka kini diamankan di Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penegasan Kapolres
Kapolres Tanah Karo menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna membantu memberantas jaringan narkotika di wilayah ini,” ujarnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Tanah Karo kembali menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.(Heri)


