Karo – Pancapena.com – Kepolisian Resor Tanah Karo menegaskan komitmennya dalam mengawasi distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Tanah Karo terus menggencarkan penindakan terhadap pelanggaran distribusi BBM subsidi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satreskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, S.H., dalam keterangannya kepada media.
“BBM subsidi diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM. Jika disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi, maka itu adalah pelanggaran hukum yang akan kami tindak tegas,” tegas AKP Rasmaju Tarigan.
Ia menambahkan bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawasi distribusi BBM subsidi. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan, seperti penimbunan, pengoplosan, atau penjualan BBM subsidi tidak sesuai aturan.
“Laporkan melalui saluran resmi kepolisian atau Call Center 110. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk,” ujarnya.
Polres Tanah Karo juga memastikan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui patroli rutin, pemantauan langsung di SPBU, maupun kerja sama dengan instansi terkait lainnya.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ketegasan ini penting agar keadilan dalam penyaluran subsidi benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Polres Tanah Karo berharap distribusi BBM subsidi berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karo.
(Heri)