Pancapena.com – Padang Lawas Utara, 21 Juni 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dengan berat sekitar tiga kilogram. Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Mapolsek Padang Bolak, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Konferensi pers berlangsung pada Sabtu siang, mulai pukul 14.45 WIB hingga 15.30 WIB. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP., M.M., Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Paluta H. Awaluddin, Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H., Kasat Intelkam Iptu Oloan Lubis, S.H., Kasi Humas AKP Maria Marpaung, S.E., M.M., Kapolsek Padang Bolak AKP Mualim Harahap, S.H., serta sejumlah insan pers dari media online dan televisi.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Informasi menyebutkan akan ada transaksi narkotika di Hotel Mitra Indah, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak. Disebutkan pula ciri-ciri seorang pria bertato yang diduga menjadi pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba bersama tim segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di hotel, petugas menanyakan kepada resepsionis mengenai keberadaan tamu dengan ciri-ciri tersebut, dan diarahkan ke kamar nomor 36. Sekitar pukul 06.50 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Safrizal Tarigan di dalam kamar tersebut.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah tas hitam merk Adidas yang disimpan di dalam laci meja. Di dalam tas tersebut terdapat dua bungkus plastik bermerek 99 Durian yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar tiga kilogram.
Berdasarkan hasil interogasi di tempat, Safrizal mengaku bahwa sabu tersebut dibawa dari Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sebelumnya, ia diminta oleh dua pria tak dikenal untuk mengemudikan kendaraan ke daerah Silangkitang. Saat ban kendaraan bocor, kedua pria tersebut memindahkan tas berisi sabu ke semak-semak. Setelah perbaikan selesai, mereka melanjutkan perjalanan menuju Hotel Mitra Indah di Gunung Tua untuk melakukan transaksi.
Di hotel, Safrizal diberi uang tunai sebesar Rp700 ribu dan sebuah handphone Nokia warna hitam sebagai alat komunikasi. Ia diminta menyimpan tas berisi sabu di dalam kamar hotel dan menunggu instruksi untuk penyerahan barang. Namun, sebelum transaksi sempat dilakukan, tim dari Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan sudah lebih dahulu melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Tersangka diketahui merupakan warga Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Ia lahir di Tanah Jawa pada 28 Oktober 1998 dan berprofesi sebagai wiraswasta. Pendidikan terakhirnya adalah SMP.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa dua bungkus plastik sabu seberat sekitar tiga kilogram, satu tas merek Adidas warna hitam, satu unit handphone Nokia warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp700 ribu.
Atas perbuatannya, Safrizal Tarigan dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 115 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.
Kapolres Tapanuli Selatan menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika.
(Heri)
HUMAS POLRES TAPANULI SELATAN