Tapanuli Selatan, 13 Februari 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Selatan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan ganja pada Kamis, 13 Februari 2025. Acara yang berlangsung di halaman Polres Tapanuli Selatan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.
Pemusnahan Sesuai Prosedur Hukum
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan berbagai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, pelaksanaan kegiatan ini juga merujuk pada Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor: ST/402/IV/RES.4/2020/Dirresnarkoba yang menginstruksikan penimbangan dan penghitungan barang bukti sebelum dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi, yaitu:
Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2024, tanggal 22 Oktober 2024 atas nama Syaiful Bahri, dengan barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 976,35 gram.
Laporan Polisi Nomor: LP/A/106/XI/2024, tanggal 16 November 2024 atas nama Anderson Fahrenheit Silalahi dan Syahrul Saruksuk, dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 21.761,68 gram.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti yang telah diterbitkan oleh pihak berwenang.
Dihadiri oleh Pejabat dan Aparat Terkait
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan aparat penegak hukum, antara lain:
- Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, S.IK., M.H.
- Kajari Tapanuli Selatan Mhd. Indra Muda Nasution, S.H., M.H.
- Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang diwakili oleh Rudy Rambe, S.H.
- Kepala BNNK Tapanuli Selatan Saiful Fadhli, S.STP., M.Si.
- Kabankesbangpol Tapanuli Selatan Hamdi Pulungan.
- Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Selatan yang diwakili oleh Suryadi.
- Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H.
- Penasehat hukum Tris Widodo, S.H., M.H.
- Pejabat utama (PJU) Polres Tapanuli Selatan
- Personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan
- Insan pers (media cetak dan elektronik)
- Para tersangka
Proses Pemusnahan Barang Bukti
Kegiatan pemusnahan diawali dengan pembacaan laporan resmi oleh Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H., dilanjutkan dengan kata sambutan dari Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, S.IK., M.H.. Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika jenis shabu diuji menggunakan alat test kit untuk memastikan keasliannya, sementara ganja diperiksa secara visual.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode sebagai berikut:
- Shabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam air.
- Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.
Setelah seluruh barang bukti dimusnahkan, acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pihak-pihak yang hadir sebagai bukti sah bahwa barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Komitmen Polres Tapsel dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, S.IK., M.H. menegaskan bahwa Polres Tapanuli Selatan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika. Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam menegakkan hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini berjalan dengan lancar, aman, dan tertib. Polres Tapanuli Selatan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(Heri)