Jumat, Juli 18, 2025
37 C
Medan
Jumat, Juli 18, 2025
spot_img

Polres Tapanuli Selatan Ungkap Kasus Narkoba di Desa Terapung Raya

Tapanuli Selatan – Pancapena.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Terapung Raya, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, di sebuah gubuk kebun milik warga bernama Girbang Siregar.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Keduanya yakni Rahmat Efendi Rangkuti, pria berusia 35 tahun yang beralamat di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Suka Bangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, serta Desa Terapung Raya, Kecamatan Muara Batang Toru, dan Sarmandan, pria 23 tahun asal Desa Muara Huta Raja, Kecamatan Muara Batang Toru.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Kapolsek Batang Toru kemudian memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, diketahui bahwa gubuk di kebun milik Girbang Siregar sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Saat dilakukan penggerebekan, Rahmat Efendi Rangkuti ditemukan duduk di dalam gubuk. Seorang pria lain sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan dan mengaku bernama Sarmandan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja.

Rahmat Efendi mengakui bahwa barang bukti sabu diperolehnya dari seorang pria berinisial Ucok yang kini dalam penyelidikan, sebanyak 20 gram. Sementara ganja dibelinya dari pria berinisial Carles seharga Rp50.000. Sabu tersebut kemudian dibagi dalam paket-paket kecil dan dijual eceran dengan harga bervariasi. Dalam menjalankan aksinya, Rahmat menggunakan bantuan Sarmandan untuk mengantarkan pesanan kepada pembeli. Sebagai imbalan, Sarmandan menerima uang antara Rp100.000 hingga Rp150.000, bahkan kerap diberikan sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Dari tangan Rahmat Efendi, polisi menyita sabu seberat total sekitar 10,28 gram dalam berbagai kemasan, satu bungkus ganja seberat 1,02 gram, timbangan elektrik, alat hisap sabu, dompet, tas selempang, kaca pirek, handphone, uang tunai Rp445.000, serta sepeda motor Yamaha Vixion tanpa pelat nomor.

Sementara dari Sarmandan, disita uang tunai Rp100.000 serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa pelat nomor.

Kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

(Heri)

Kasih Humas Polres Tapanuli Selatan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,400PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru