Senin, Oktober 27, 2025
27 C
Medan
Senin, Oktober 27, 2025
spot_img

Polres Tapanuli Selatan Ungkap Kasus Pembunuhan di Kebun Sawit, Tiga Pelaku Diamankan

Tapanuli Selatan – Pancapena.com – Kepolisian Resor Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kebun sawit milik masyarakat di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 28 Mei 2025, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., menyampaikan kronologis dan perkembangan kasus kepada awak media.

Korban Dikenal Warga Sekitar
Korban diketahui bernama Abdul Rahman Pohan (27), seorang wiraswasta asal Jl. Sutan M. Arif, Gg. Mesjid, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di kebun sawit milik warga. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa insiden bermula pada 17 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban melintas di depan rumah salah satu pelaku dan dipanggil oleh tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial NW, AHR, dan PN.

Korban yang tidak dikenal oleh warga setempat sempat diinterogasi oleh para pelaku. Diduga karena kecurigaan bahwa korban merupakan pelaku pencurian, pelaku NW dan PN melakukan pemukulan. NW bahkan mengikat tangan korban ke belakang, lalu membawanya ke sebuah kebun sawit.

Dieksekusi dan Dikubur di Lokasi
Setibanya di lokasi, pelaku NW menembak korban dengan senapan angin merk Neo Rambo ke bagian ulu hati, belakang telinga kiri, dan dahi. Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, NW dan AHR menguburkan jasadnya di tempat kejadian.

Barang Bukti dan Peran Pelaku
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk satu pucuk senapan angin, 29 butir peluru, satu buah cangkul, serta tiga unit sepeda motor.

Adapun peran ketiga tersangka:

NW: Eksekutor yang menembak korban dan menguburkan jasad bersama AHR.

AHR: Membantu menggali lubang dan menguburkan korban.

PN: Menyediakan senapan dan mengisi amunisi.

Motif dan Pasal yang Disangkakan
Motif pembunuhan didasari oleh kecurigaan terhadap korban yang dianggap sebagai orang asing oleh pelaku. Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Mereka juga dikenakan pasal subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Proses Hukum Berjalan Tegas
Kapolres AKBP Yasir Ahmadi menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga pelaku akan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi serta menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh pejabat utama Polres Tapsel, termasuk Kasat Reskrim, Kasat Sabhara, Kasi Humas, dan sejumlah personel Satreskrim, serta para jurnalis dari media televisi dan online.

(Heri)

KASIH HUMAS POLRES TAPANULI SELATAN

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru