Padang Lawas Utara — Pancapena.com – Jajaran Polres Tapanuli Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis malam, 3 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, personel Polsek Padang Bolak berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Lingkungan II Pasar Gunung Tua, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Pelaku yang diamankan adalah Agus Bakti Harahap, laki-laki berusia 50 tahun, warga Jalan SM. Raja, Pasar Gunung Tua. Ia ditangkap saat berada di samping warung milik warga setempat, Fahmi Lubis.
Dari hasil keterangan petugas, saat hendak diamankan, Agus terlihat membuang sebuah bungkusan kecil ke tanah menggunakan tangan kirinya. Petugas kemudian memerintahkan pelaku untuk mengambil kembali bungkusan tersebut, yang ternyata berisi satu plastik klip kecil diduga berisikan sabu.
Dalam interogasi awal di lokasi kejadian, Agus mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang bernama Sani Siregar (masih dalam penyelidikan). Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ada seseorang yang memesan sabu darinya seharga Rp150.000. Atas dasar itu, ia pun menghubungi Sani Siregar untuk memenuhi pesanan tersebut.
Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
1 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat 0,07 gram
1 unit handphone merek Samsung warna hitam
Adapun personel Polsek Padang Bolak yang terlibat dalam penangkapan ini antara lain:
Aiptu Sofyan Harahap
Aiptu Darussalam Harahap
Aipda Muhammad Ridoan Harahap
Bripka Abdul Hasani
Polres Tapanuli Selatan melalui Kasi Humas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta mendukung pemberantasan narkoba dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
(Heri)