Padang Lawas Utara — Pancapena.com – Polres Tapanuli Selatan melalui jajaran Polsek Padang Bolak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. Dua orang pelaku berinisial RS (23) dan MEH (41) diamankan dalam operasi yang digelar pada Selasa malam, 27 Mei 2025.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di kawasan Lingkungan I Pasar Gunung Tua, Kelurahan Pasar Gunung Tua. Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 21.00 WIB, personel Polsek Padang Bolak langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor di depan sebuah toko pakaian serba Rp35.000. Ketika petugas mendekat, pria tersebut membuang sebuah bungkusan ke tanah. Petugas segera mengamankan pria tersebut yang diketahui bernama Riswan Siregar, warga Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi.
Setelah diminta mengambil kembali bungkusan yang dibuang, Riswan menyerahkan dua bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Kepada petugas, Riswan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan dibeli seharga Rp250.000 dari seorang pria bernama Muhammad Edy Harahap, warga Desa Hambiri, Kecamatan Padang Bolak. Ia juga mengaku sedang menunggu seseorang untuk menyerahkan sabu tersebut.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Muhammad Edy Harahap di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui telah menjual sabu kepada Riswan dan menyebut bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial “Ucok” yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan Riswan Siregar, petugas menyita:
2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,14 gram
1 unit handphone merek Samsung warna putih
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
Sementara dari Muhammad Edy Harahap, disita:
1 unit handphone merek Vivo warna biru
Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak Polres Tapanuli Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.
(Heri)
HUMAS POLRES TAPANULI SELATAN


