Tapanuli Selatan – Pancapena.com – Menanggapi pemberitaan yang menyebut Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) lamban dalam menangani kasus dugaan pengerusakan pagar di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kepolisian setempat melalui Kepala Seksi Humas, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa penyidik telah menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Perlu kami luruskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik sudah melakukan sejumlah langkah konkret sesuai ketentuan hukum,” ujar Ipda Amalisa kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Lebih lanjut, Ipda Lisa menjelaskan bahwa laporan polisi terkait perkara ini telah diterima pada 30 Juni 2025, dengan Nomor: LP/B/202/VI/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/320/VII/2025/Reskrim dan Surat Perintah Tugas Nomor: SPT/404/VII/2025/Reskrim pada tanggal 1 Juli 2025.
“Penyidik telah memeriksa pelapor, para saksi, hingga pihak terlapor. Selain itu, telah dilakukan pengecekan lapangan bersama petugas dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Selatan, guna menentukan batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa,” jelasnya.
Dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh pihak BPN, diketahui bahwa objek pagar yang dilaporkan mengalami kerusakan berada di luar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 229/2013 milik pelapor. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar penyidik untuk melakukan klarifikasi lanjutan.
“Penyidik akan memanggil kembali petugas BPN sebagai saksi ahli untuk memperkuat fakta hukum yang ada. Ini merupakan bagian dari upaya kami memastikan bahwa setiap langkah penyidikan didasarkan pada alat bukti yang sah dan objektif,” ungkapnya.
Perwira polisi yang dikenal aktif ini juga menegaskan bahwa tidak ada unsur kelambanan dalam proses penanganan kasus tersebut. Menurutnya, proses penyelidikan dilakukan secara hati-hati dan cermat guna menghindari kekeliruan dalam penegakan hukum.
“Polres Tapsel berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara transparan, profesional, dan proporsional. Kami sangat menghargai atensi masyarakat terhadap kasus ini, namun proses hukum harus dijalankan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ipda Lisa.
Adapun dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap staf BPN Kabupaten Tapanuli Selatan pada hari Jumat, 17 Oktober 2025, sekaligus melaksanakan gelar perkara internal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
(Heri)