Aek Natas – Pancapena.com – Unit Reskrim Polsek Aek Natas di bawah pimpinan Kapolsek AKP P. Napitupulu, SH melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi, SH, MH bersama tim, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RHT (31), warga Dusun Mocok-mocok, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
RHT diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah milik Dr. H. MY SILAEN, S.Ag, MA (54), seorang PNS yang berdomisili di Desa Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, dengan modus merusak dan membongkar jendela rumah korban.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Terang Bulan. Berdasarkan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu unit notebook merek ASUS warna putih;
Satu kotak laptop merek SONY VAIO;
Satu buah kaleng celengan berisi uang tunai sebesar Rp 3.850.000,-;
Dua buah potongan kayu kusen jendela.
Dari hasil penyidikan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi dan barang bukti. Pelaku RHT juga mengakui secara terus terang perbuatannya tersebut. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Aek Natas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(Heri)


