Barusjahe, Karo – Pancapena.com – Polsek Barusjahe berhasil memediasi permasalahan antarwarga terkait dugaan pencurian hasil panen kopi yang terjadi antara warga Desa Sinaman dan warga Desa Sukanalu, Kecamatan Barusjahe. Mediasi dilaksanakan pada Selasa malam, 6 Mei 2025, pukul 21.00 WIB di Mapolsek Barusjahe.

Kapolsek Barusjahe AKP Bonar H. Pohan, S.H., memimpin langsung proses mediasi yang turut dihadiri Sekretaris Desa Sinaman, J.S., dan kedua pihak yang berselisih, yakni NS (59) selaku pelapor dan GB (20) sebagai terlapor.

Permasalahan bermula dari dugaan pencurian buah kopi milik NS oleh GB. Menanggapi laporan tersebut, pihak Polsek Barusjahe mengambil langkah mediasi dengan pendekatan problem solving dan humanis guna mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Dalam proses mediasi, GB mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada NS. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan menandatangani surat perjanjian damai sebagai bentuk komitmen bersama.
AKP Bonar H. Pohan, S.H., menyampaikan bahwa penyelesaian permasalahan secara musyawarah merupakan langkah yang tepat dalam menjaga stabilitas sosial.
“Upaya mediasi ini merupakan bagian dari tugas Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Selama bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kami akan memfasilitasi sepenuhnya,” tegasnya.
Kedua pihak mengapresiasi keterlibatan Polsek Barusjahe yang mampu menciptakan penyelesaian adil dan berimbang tanpa menimbulkan gesekan lanjutan. Dengan tercapainya perdamaian, situasi kamtibmas di wilayah Barusjahe tetap aman dan kondusif.
Polsek Barusjahe menegaskan komitmennya untuk terus aktif dalam menyelesaikan konflik sosial secara preventif melalui jalur mediasi dan komunikasi terbuka dengan masyarakat.
(Heri)


