Labuhanbatu – Pancapena.com – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (20/8/2025) malam.
Tersangka yang diamankan berinisial AZ alias Nami (30), warga setempat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menerangkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Lingkungan Kampung Nelayan.
Menyikapi laporan itu, Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu, S.H., M.H. menugaskan Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H. beserta anggota melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka saat sedang menunggu pembeli. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu dan perlengkapan lainnya,” jelas IPTU Arwin.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan AZ antara lain:
6 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 4,6 gram,
1 pipet plastik berbentuk sekop,
1 lembar tisu putih,
1 bungkus plastik besar kosong berisi 16 bungkus plastik kecil,
1 bungkus plastik besar kosong,
serta uang tunai Rp107.000.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Dian yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat bersama-sama melawan narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
(Humas Polres Labuhanbatu)
(Heri)


