Labuhanbatu – Pancapena.com – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku di Dusun II, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, pada Minggu, 27 Juli 2025.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Riko Marthin Sihombing, S.H., menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkotika di rumah salah satu pelaku.



Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang berinisial PWT (45) dan SH (48) di kediaman PWT. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam tabung bola lampu rusak di dapur rumah.
PWT mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial PAI, warga Desa Sidorukun. Tim Reskrim Polsek Bilah Hilir kemudian melakukan pencarian terhadap PAI, namun belum berhasil menemukan keberadaannya.
Dalam pengungkapan ini, barang bukti yang disita antara lain tujuh bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 1,88 gram, lima bungkus plastik klip kecil kosong, satu lembar uang pecahan Rp2.000,-, satu plastik klip besar kosong, dua unit handphone, satu pipet kecil berbentuk sekop, tiga pipet kecil, satu kaca pirex bekas bakar, satu kotak kecil berwarna biru muda, satu bola lampu putih, serta satu unit sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi BK 6367 RPG.
Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
(Humas Polres Labuhanbatu)
(Heri)


