Pancapena.com – Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial PBR alias Pajar (30), warga Dusun Bom, Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman tersangka. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Hasil penggeledahan di lokasi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain:
6 bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 20,66 gram
3 bungkus plastik klip kosong
1 unit timbangan elektrik
Uang tunai sebesar Rp700.000
1 unit handphone Android warna biru
1 pipet besar warna hitam berbentuk sekop
1 kaca pirex berisi sisa sabu seberat bruto 1,50 gram
1 buah dompet warna hitam
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A, warga Tanjung Balai, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya bersama memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujarnya.(Heri)
Humas