LABUHANBATU – Pancapena.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil mengamankan seorang pria berinisial EMI alias Lambok (49) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.


Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Rico Martin Sihombing, S.H., bersama tim, melakukan penangkapan setelah menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas jual beli narkoba oleh tersangka di wilayah tersebut. Atas perintah Kapolsek Bilah Hilir, AKP Andita Sitepu, S.H., M.H., tim segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Tersangka berhasil diamankan saat sedang berada di sebuah warung. Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp130.000 yang diduga hasil dari transaksi sabu, satu unit handphone merek Screen, serta dua buah pipet kecil berbentuk skop.
Penggeledahan dilanjutkan di sekitar warung tempat tersangka diamankan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,72 gram. Selain itu, turut diamankan tujuh bungkus plastik klip ukuran sedang yang masih kosong, disimpan dalam kantong plastik berwarna hijau. Petugas juga menemukan 50 bungkus plastik klip ukuran kecil dalam keadaan kosong dan satu unit handphone Android merek HD Screen.
Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami dari Polres Labuhanbatu dan jajaran akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda,” ungkap IPTU Arwin.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian, serta mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian memberantas kejahatan di tengah lingkungan kita,” tambahnya.
Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Polsek Bilah Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
(Heri)


