Labuhanbatu – Pancapena.com – Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Asbulla Rambe alias Bulla ditangkap saat berada di dalam rumahnya di Dusun Purbasari, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Senin malam (14/04/2025).


Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, melalui Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menerima laporan sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Sekira pukul 21.35 WIB, petugas mendapati seorang pria yang dicurigai sedang melakukan transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di dalam rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip sedang transparan berisi diduga sabu, yang disembunyikan di bawah tikar alas tempat tidur dan dibalut tisu. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya, setelah sebelumnya berkomunikasi melalui ponsel dengan nama kontak ‘Papa’. Sabu tersebut kemudian diantar oleh orang lain yang juga tidak dikenalnya ke lokasi yang telah disepakati,” ujar IPDA Andi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang diduga sebagai pemasok, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk penanganan lebih lanjut.
Polsek Bilah Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. (Heri)