Senin, Oktober 27, 2025
27 C
Medan
Senin, Oktober 27, 2025
spot_img

Polsek Bilah Hulu Gagalkan Transaksi Sabu di Tengah Perkebunan, Satu Pelaku Diamankan

Labuhanbatu – Pancapena.com Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bilah Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di areal perkebunan PTPN IV Regional I Kanau, Desa N-4, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Ds alias Dodi (36), warga Jalan H. Annas Maamun, Desa Bantaian Baru, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir. Pelaku diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, yang diterima oleh tim opsnal Polsek Bilah Hulu pada pukul 19.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan perkebunan.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos., bersama tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di tempat kejadian sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat dua orang pria sedang duduk di sebuah gubuk di tengah kebun. Saat dilakukan penyergapan, satu orang berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri ke dalam kebun.

Dalam proses penangkapan, tersangka Ds alias Dodi terlihat membuang satu bungkus kotak rokok merek Magnum Filter. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu.

Barang Bukti

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:

1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,34 gram

1 kotak rokok Magnum Filter

1 lembar potongan tisu

2 buah kaca pirex

1 unit handphone merk Oppo warna biru

1 buah tas sandang warna hitam

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria berinisial W. Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari W, petugas belum berhasil menemukan keberadaannya.

Pernyataan Resmi Polres Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan tim dalam menggagalkan peredaran narkotika tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bilah Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.

HUMAS

(Heri)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru