Labuhanbatu – Pancapena.com – Polsek Bilah Hulu melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada Rabu, 14 Mei 2025, di kawasan kebun sawit milik warga di Lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari akun media sosial Facebook atas nama MAR LAI, yang mengunggah adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Bilah Hulu AKP R. Sinulingga bersama tim langsung bergerak ke lokasi dengan dasar Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin-Gas//XI/2025/Reskrim tanggal 14 Mei 2025.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 17.30 WIB ini melibatkan sejumlah personel Polsek Bilah Hulu, termasuk Waka Polsek IPTU K. Siagian dan Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, SH. Turut hadir pula tokoh masyarakat serta pemuda setempat untuk mendampingi jalannya operasi.

Setibanya di lokasi, tim tidak menemukan tersangka atau pelaku di tempat kejadian. Namun, dari hasil penyisiran, ditemukan satu unit gubuk yang terbuat dari kayu dan beratapkan seng. Gubuk tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat untuk menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Kegiatan berakhir pukul 18.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Aparat kepolisian akan terus menindaklanjuti informasi dari masyarakat demi memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bilah Hulu.
(Heri)