Labuhanbatu – Pancapena.com – Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan oleh jajaran Polsek Bilah Hulu. Pada Jumat malam (29/8/2025) sekitar pukul 20.50 WIB, satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Dusun Persiluangan I, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial DK alias Dedek (25), seorang petani yang berdomisili di Dusun Sri II, Desa Pematang Seleng. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dua orang pria yang diduga membawa narkotika dari arah Pekan Tolan menuju Desa Pematang Seleng.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga segera menurunkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, S.H. untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
“Sekitar pukul 20.50 WIB, tim berhasil mengamankan satu orang pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sempat membuang barang bukti berupa sabu dan timbangan digital tidak jauh dari lokasi penangkapan. Barang bukti tersebut berhasil ditemukan oleh petugas,” ujar AKP Redi Sinulingga.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain:
1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,54 gram
1 unit timbangan digital elektrik
1 unit handphone Android
1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU
Sementara itu, satu orang pelaku lainnya yang turut diduga terlibat berhasil melarikan diri dan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas terus melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., memberikan apresiasi atas gerak cepat personel Polsek Bilah Hulu dalam merespons informasi dari masyarakat.
“Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika,” tegas IPTU Arwin.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu untuk selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
(Heri)


