Labuhanbatu – Pancapena.com – Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial MZ alias Reno (31) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di teras sebuah rumah di Dusun Perjuangan, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu.

Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria tengah duduk di teras rumah. Saat dilakukan tindakan, satu orang berhasil ditangkap sementara satu lainnya melarikan diri.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat 1,72 gram, plastik klip besar berisi sejumlah plastik klip kecil kosong, plastik klip kecil berisi sabu, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial T. Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan T.
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan hingga ke akar-akarnya,” tegas Arwin.
(Humas Polres Labuhanbatu)
(Heri)