Pancapena.com – Labuhanbatu Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek) Kampung Rakyat di bawah jajaran Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Pengungkapan dilakukan di Jalan Perkebunan PT. Tolan Tiga Indonesia, tepatnya di Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial IA (20), warga Dusun Poncol, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat. Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta ini diamankan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Tim Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin oleh IPDA S. Ritonga segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, IA berhasil diamankan saat diduga tengah melakukan transaksi narkoba.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain:
1 buah tas samping warna hitam
3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 2,02 gram
1 kotak rokok merek Hummer warna merah sebagai tempat penyimpanan sabu
1 pipet kecil berbentuk sekop
Uang tunai sebesar Rp100.000
Seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas milik tersangka dan saku celana yang dikenakan saat penangkapan. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kampung Rakyat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., menyampaikan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lanjutan. Beliau juga menegaskan komitmen Polres Labusel dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Polres Labuhanbatu Selatan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.(Heri)


