Mardingding, Karo – Pancapena.com – Unit Reskrim Polsek Mardingding berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAP (35), warga Desa Buluh Pancur, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo. Ia diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik seorang petani di wilayah setempat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di areal perladangan belakang Kilang Padi Pakcin, Desa Buluh Pancur. Korban dalam kasus ini adalah Antonius Haloho (38), warga Desa Lau Kasumpat, Kecamatan Mardingding.
Awalnya, korban mendapat informasi dari saksi, Swadana Stevanus Karo-karo, bahwa seorang pria telah diamankan warga dan mengaku sebagai pelaku pencurian sawit. Mendapat kabar tersebut, korban langsung menuju kedai tuak di Desa Buluh Pancur dan mendapati pelaku MAP.
“Korban menanyakan langsung kepada terduga pelaku, dan yang bersangkutan mengakui telah mengambil buah sawit dari ladang korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor desa setempat sebelum akhirnya diamankan oleh personel Polsek Mardingding,” ujar Kapolsek Mardingding, AKP A. Nainggolan, S.H., Minggu (17/8/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mengambil 46 tandan buah sawit dengan total berat 1.040 kilogram. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp2.880.800. Barang bukti berupa puluhan tandan sawit tersebut kini telah diamankan polisi.
Atas tindakannya, MAP dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kapolsek Mardingding, AKP A. Nainggolan, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Kami mengimbau agar masyarakat tetap menempuh jalur hukum. Kejadian ini menjadi contoh nyata bahwa kerja sama masyarakat dengan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
(Heri)


