Labuhanbatu – Pancapena.com – Personel Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan A. Yani, Lingkungan 1, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (20/3/2025) siang.
Dua pelaku yang diamankan berinisial IS (35), warga Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah, dan YIM (25), warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah. Saat hendak ditangkap, keduanya berusaha melawan petugas dan membuang barang bukti narkotika yang mereka bawa.
Tak hanya itu, penangkapan ini sempat diwarnai aksi perlawanan dari sejumlah warga sekitar yang mencoba menghalangi polisi. Bahkan, setelah para pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Panai Hilir, sekelompok ibu-ibu dari Labuhanbilik mendatangi kantor polisi untuk menuntut pembebasan mereka.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba di kawasan Sei Berombang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Hilir segera melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas melihat kedua pelaku melintas dengan sepeda motor Honda Supra berboncengan tiga. Ketika dihentikan, mereka justru melawan dan mencoba melarikan diri.
Terjadi aksi tarik-menarik antara petugas dan kedua pelaku, yang mengakibatkan Bripka Zetas Hasibuan mengalami luka lecet di tangan. Di tengah perlawanan tersebut, polisi melihat salah satu pelaku membuang sebuah bungkusan plastik hitam. Setelah diperiksa, bungkusan itu berisi dua plastik klip transparan yang mengandung sabu seberat 2,2 gram bruto.
Saat proses penangkapan berlangsung, sekelompok warga yang berada di sekitar lokasi berusaha menghalangi petugas dengan berteriak dan menghambat proses hukum. Namun, polisi tetap bertindak tegas dan berhasil membawa kedua pelaku ke Mapolsek Panai Hilir.
Tak lama setelah itu, situasi kembali memanas ketika sekelompok ibu-ibu dari Labuhanbilik mendatangi kantor polisi untuk menuntut agar kedua pelaku dibebaskan. Meski demikian, polisi tetap bersikap profesional dan menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai hukum yang berlaku.
Komitmen Polisi dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami sangat menyayangkan adanya tindakan sekelompok masyarakat yang berusaha menghalangi tugas kepolisian. Kami tegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan sesuai prosedur, dan kedua pelaku sudah terbukti memiliki narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, bukan malah melindungi pelaku yang merusak generasi muda,” tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,2 gram bruto.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial K dan R. Mereka memperoleh sabu dengan cara menggadaikan sepeda motor Satria FU seharga Rp1,2 juta.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Panai Hilir dan selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang memasok barang haram tersebut.(Heri)


