Labuhanbatu – Pancapena.com – Satuan Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Pelaku berinisial RAHMAT SIDDIQ alias SIDDIQ (39), warga Jl. Gembira, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, ditangkap pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di sekitar Jl. Gembira. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Reskrim Polsek Panai Tengah langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka berada di belakang rumahnya. Tersangka terlihat menggenggam plastik kecil berisi sabu di tangan kanannya. Ketika menyadari kehadiran petugas, tersangka sempat membuang plastik tersebut ke tanah, namun langsung diamankan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,18 gram bruto
1 unit handphone Android merek Vivo
1 buah dompet warna coklat merek Levis
Uang tunai sebesar Rp1.525.000 yang diduga hasil penjualan sabu
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama MARKO yang tinggal di Rantauprapat. Transaksi dilakukan melalui pemesanan via HP pada Senin, 12 Mei 2025, dan pelaku menjemput barang haram itu langsung ke Rantau. Pelaku juga mengaku telah mengirim sebagian hasil penjualan ke MARKO melalui aplikasi Dana sebesar Rp1.000.000.
Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Polsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Panai Tengah menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya (bandar) dan berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba. Ini komitmen kami untuk membersihkan wilayah dari bahaya narkotika,” tegasnya.KAPOLSEK AKP BASARUDIN SEREGAR
(Heri)