Langkat – Pancapena.com – Polsek Salapian jajaran Polres Langkat Polda Sumatera Utara bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang viral di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan umum di wilayah Kecamatan Salapian.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Merdeka, Simpang Pajak Tanjung Langkat, Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Berdasarkan video yang diunggah warga, aksi pungli dilakukan secara terbuka oleh seorang pria yang menghadang kendaraan angkutan umum dan meminta uang secara paksa.
Menanggapi laporan tersebut, pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Salapian langsung turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan penindakan. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SG (50), warga Kelurahan Tanjung Langkat.
Pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pungli terhadap sejumlah sopir angkutan umum. Saat diamankan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp9.000 yang terdiri dari satu lembar pecahan Rp5.000 dan dua lembar pecahan Rp2.000. Berdasarkan hasil interogasi awal, SG mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa uang hasil pungli digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Salapian IPTU M.K. Bima Prakasa, S.Tr.K menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pungli dan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Segala bentuk pungli adalah tindakan melawan hukum yang dapat mengganggu ketertiban umum. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah melaporkan kejadian ini. Ke depannya, kami akan terus meningkatkan patroli di lokasi-lokasi rawan untuk mencegah kejadian serupa,” tegas IPTU Bima.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak segan melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas, baik melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center Polri 110.
Tindakan cepat dan tegas ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Langkat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan lingkungan yang bebas dari pungutan liar.
(Heri)